hitabatak.com/Jakarta,- Pemerintah secara resmi telah memberlakukan kenaikan tarif cukai rokok pada Rabu (1/1) kemarin. Kenaikan cukai rokok tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019, berlaku terhadap taruf cukai rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96 persen. Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42 persen, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84 persen.…
The post Harga Rokok Mengalami Kenaikan, Berikut Perkiraan Harganya appeared first on hitabatak.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar